RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika (NGT), Rabu (12/7/2023).
Baca juga : Menpan RB Resmikan MPP Kabupaten Humbang Hasundutan
NAR diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Selain NR, dua orang lainnya juga turut diperiksa sebagai saksi yakni, EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI) serta ABHS selaku Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara.
Baca juga : Pemkab Humbahas Sosialisasikan Persandian Pengamanan Informasi
Ketiga saksi diperiksa terkait kasus dugaan TPK atas nama tersangka YUS dan TPPU atas tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)