RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (19/12/2022), memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi
Yaitu, setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket III dan SDI selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (persero), Tbk Infrastructure III Division.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)