Kejagung Periksa Lima Saksi Perkara Komoditi Emas

16

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (22/6/2023) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Baca juga : Walikota Tutup Latihan Kader II HMI Kota Padangsidimpuan

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu SIS selaku pihak swasta, MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.

Baca juga : Anak Perusahaan PTPN Merger Jadi Palmco

Kemudian, MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk, serta MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk. Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)