RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (02/5/2023) melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi BAKTI Kemkominfo RI.
Baca juga : Pemko Padang Sidempuan Peringati Hardiknas Tahun 2023
Atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun 3 berkas perkara tersebut yaitu tersangka AAL, dilaksanakan tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, tersangka YS, dilaksanakan di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, dan tersangka GMS, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023. Tersangka AAL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GMS ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Polres Labusel Gelar Olahraga Bersama
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (KRO/RD/Agus)