Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

16

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama periode 2018-2023. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Pejabat KPHP Terkait Kasus Timah

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, maka penyidik menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Harli mengatakan, penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Harli menyebut, ketujuh tersangka kasus tersebut langsung ditahan mulai, Senin. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni, RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut Rp2,3 Miliar “Mandek”

Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, ⁠MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. (KRO/RD/Dtk)