Kejaksaan Agung Diminta Usut Perusahaan Minyak Goreng di Medan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung (Jakgung) Burhanuddin mengatakan akan mengawasi dan menindak barang-barang impor yang diberi label produk lokal sebagai salah satu langkah meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.

Tidak hanya itu, bagi perusahaan pemberi fasilitas ekspor minyak goreng akan dilakukan penyelidikan di awal April 2022.

Langkah penegakan hukum dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga : Polsek Beringin Rakor Dengan BKM Mesjid Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang produk luar negeri (eks barang impor yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri).

“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3).

Ketut menyebutkan instruksi Jaksa Agung ditujukan kepada jajarannya yakni para kepala kejaksaan tinggi (kajati), kepala kejaksaan negeri, dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengawasi dan menindak peredaran barang- barang impor yang dicap sebagai produk lokal sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.

“Saya awasi betul itu, saya minta kepada Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri,” kata Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat, yang disimak secara virtual dari Jakarta.

“Ada yang namanya agregator, ngecapin-ngecapin, jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini, besok hilang. Saya enggak mau ini, besok hilang. Akan tetapi, jangan cuma dua ini saya minta semua betul-betul,” kata Presiden.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, bahwa ekspor minyak goreng disidik. Ia mengatakan pihaknya akan meningkatkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng (migor) ke penyidikan pada awal April 2022.

“Tim Penyelidik segera menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan pada awal April 2022,” katanya.

Dia menerangkan, setelah terjadi kelangkaan migor, pemerintah membatasi ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 tanggal 10Februari 2022 tentangPenetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri.

Menyusul terbitnya regulasi tersebut, sambung Ketut, maka eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor harus memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan domestik dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order dan faktur pajak.

“Untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” ucapnya.
Berdasarkan keputusanDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35/2022 tanggal 4Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang memperoleh fasilitas ekspor migor tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak mematuhi persyaratan yang digariskan.

Sejumlah kalangan masyarakat menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi memerintah Kejaksaan Agung. Untuk Joki diminta segera perintahkan Jaksa Agung segera mengusut perusahaan BUMN maupun swasta yang ekspor minyak goreng ke luar negeri.

“Salah satu PT. INL yang telah menggembar-gemborkan sebagai perusahaan ekspor CPO dan turunanya 95 persen ke luar negeri,” ujar Sulaiman Nadeak kepada wartawan di Medan Baru, Selasa (29/03/2022).

Baca Juga : PAC PP Medan Labuhan Adakan Rapat Pemilihan Pengurus Ranting

Lebih lanjut dikatakan Nadeak, sejumlah media dan LSM/NGO di Sumut terkesan tidak berani menyampaikan informasi perusaan pengekspor minyak goreng ke mancanegara diduga karena telah menjalin kedekatan.

“Kami minta tim operasi intelijen Kejaksaan Agung harus sanggup membongkar perusahaan pengekspor minyak goreng”, ujar pria mengaku marga Nadeak.

Tidak hanya itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga diminta melakukan penyelidikan dana kredit yang dilakukan INL yang diduga terjadi manipulasi jaminan.

“Termasuk dana penyertaan modal yang diinjeksi ke INL diduga melebih Batas Maksimun Pemberian Kredit atau BMPK. Bukan masalah kucuran dananya tapi SOP yang dilakukan antara kredit dan nasabah debitur,” ujar sumber.

“Penyertaan modal yang diberikan ke INL harus mengedepankan prinsip kehati -hatian. Apalagi sumber dana dari PMN atau APBN,” tegas sumber.

(KRO/RD/Ans/Tim)