Kejaksaan Akan Selalu Hadir Dampingi Pemko Padangsidimpuan

20

RADARINDO.co.id-Psp : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu hadir mendampingi Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, agar senantiasa tetap bekerja sesuai dengan norma yang berlaku.

Baca juga : Bupati dan Kapolres Samosir Teken NPHD Penyelenggaraan Pilkada

“Terimakasih telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk selalu hadir dampingi pemerintah selama ini,” ucap Kajari di sela acara penerangan hukum dan penekenan kerjasama antara Kejari dan Pemko Padangsidimpuan, Selasa (26/03/2024).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan ini, Kajari juga menyampaikan bahwa acara tersebut adalah pelaksanaan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum.

Selanjutnya, Kajari Padangsidimpuan menyerahkan penetapan perwalian atas nama Rio kepada Walinya, Ahmad Mufti Zubhan. Hal ini, sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor: 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk tanggal 29 Desember 2023.

“Bahwa status Rio sebagai anak asuh di LKSA Muslimin belum memiliki perwalian. Yang mana, Rio nantinya sangat membutuhkan perwalian tersebut di kemudiam hari. Terutama, dalam mengurus pendidikan sampai dewasa nantinya,” jelas Kajari.

Berdasarkan amanat Undang-undang, Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya mengajukan perwalian melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu, Kajari berinisiatif untuk mengajukan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Bahwa penetapan perwalian Rio telah di keluarkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. Tertanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.

Baca juga : Baca juga : Usai Beli Sabu, Dua Pria di Psp Ditangkap Polisi Saat Keluar Gang

Dalam kesempatan ini, Kajari juga memaparkan materi penerangan hukum terkait tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Di mana, untuk kali pertama, Kajari menyampaikan beberapa arahan Jaksa Agung, Prof Dr H ST Burhanuddin, SH, MM.

Diantaranya penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang di tangani. Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Kemudian, pemanfaatan IT untuk mendudukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, serta menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Sebelumnya, Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr H Letnan Dalimunthe, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kajari Padangsidimpuan beserta jajaran, karena telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Penerangan hukum dan Penandatanganan MoU antara Pemko dan Kejari Padangsidimpuan ini, menurutnya sebagai langkah yang tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanan tugas dan fungsi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sehingga, dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif, dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan. (KRO/RD/AMR)