RADARINDO.co.id – Sleman : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kebakaran Rektorat ULM Banjarmasin
Dalam penyidikan ini, Kejari Sleman telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen dan handphone yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini,” ungkap Kajari Sleman, Bambang Yunianto, dikutip, Rabu (30/7/2025).
Namun, Bambang belum dapat memberikan rincian lebihlanjut mengenai dokumen dan handphone yang telah disita. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah memperdalam keterangan dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
“Kami memerlukan pendalaman-pendalaman. Pendalaman yang dilakukan oleh penyidik ini segera bisa diselesaikan. Sehingga nantinya dengan alat bukti yang ada kami bisa melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Bambang menyatakan bahwa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan akan dipanggil kembali untuk mendalami informasi yang telah diberikan.
Baca juga: Sepupu Zarof Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU
Ditegaskannya bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 ini akan dilakukan secara cermat dan objektif. (KRO/RD/KP)







