RADARINDO.co.id-Samosir: Adapun tindak pidana yang didamaikan Kejari Samosir melalui keadilan restoratif tersebut atas seorang Ibu Ruma tangga Hotma Ida Sitanggang yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap Hitriris Sinaga dan Hotma Ida Sitanggang.
Dimana telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Samosir dengan tuduhan pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang diancam pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga : Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut Tetapkan Pengurus BBPPP, Ini Nama Pengurusnya
Sebaliknya Hotma Ida Sitanggang juga melaporkan balik Hitriris Sinaga dengan pasal Penghinaan dan Hotriris Sinaga juga telah ditetapkan tersangka oleh Polres Samosir dengan pasal 310 KUHPidana yang diancam pidana selama 9 bulan penjara.
Setelah Kepolisian Resor Samosir mengirimkan kasus tersebut ke Kejaksaan Nageri Samosir dan dinyatakan lengkap, pihak Kejari Samosir melakukan penerapan kebijakan Keadilan Restoratif.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapala Kejaksaan Nageri Samosir, Andi Adikawira Putra SHMH ketika penyerahan surat penghentian penuntutan terhadap kedua pihak yang saling melaporkan yaitu Hotriris Sinaga dan Hotma Ida Sitanggang pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Kantor Kejari Samosir, Pangururan.
Kabijakan yang diambil oleh tim Jaksa Penuntut kami ialah sebuah upaya keadilan restoratif justice terhadap kedua terdakwa yaitu saudara Hotriris Sinaga dan terdakwa Hotma Ida Sitanggang, ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putra.
Kejari Samosir pun melakukan upaya keadilan restoratif justice ini berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 pada Rabu, 22 September 2021 lalu.
“Sehingga atas kebaikan keadilan restoratif judtice tersebut, terdakwa Hotriris Sinaga dan Hotma Ida Sitanggang telah bedamai dan kami menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,” jelas Andika Putra.
Baca juga : Casis Bintara Panda Lantamal I Terbang Menuju Malang
Sebelumnya Kejaksaan Nageri Samosir telah melakukan ekspos kasus tersebut kepada JAM Pidum Kejagung RI. Aspidum Ketati Sumatera Utara, Kasi Oharda Kejati Sumatera Utara.
Selain itu juga ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban, dimana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak kepada salah satu pihak, jelas Kenan Lubis.
Jaksa Penuntut Umum saat melakukan penelitian berkas perkara memeriksa apakah perkara dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
(KRO/RD/P.Simbolon)