Kejaksaan Negeri Belawan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Ingkraht

33

RADARINDO.co.id – Belawan : Kejaksaan Negeri Belawan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) Kamis (10/03/ 2022).

Kegiatan pemusnahan, merupakan salah satu tindakan eksekusi menyelesaian eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Baca Juga : Walikota Sidempuan Ikuti Sosialisasi RAN PASTI

Tampak hadir Selain Kajari Belawan Nusirwan Sahru SH, MH, Kasi Intel Oppon B Siregar SH, hadir juga Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan perwakilan BNN, perwakilan Dinas Kesehatan Ardiansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Medan Benyamin Tarigan, Tokoh Masyarakat.

Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan kedalam air Lalu dibelender, tergantung dari barang bukti yang dimusnahkan.

Dalam penegakan barang bukti yang memang dimusnahkan seperti barang bukti- barang bukti narkotika.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan penyidik dari pihak Kepolisian, sebahagian memang kalau dilihat disini tidak terlalu banyak, biasanya di Kejaksaan tinggal sampel yang diperlukan proses pembuktian persidangan” kata Nusirwan sahru SH, MH.

Baca Juga : Walikota & Wawako Sidempuan Serahkan Bantuan Peralatan

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan perkara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan sebanyak 198 perkara, semuanya perkara tindak pidana umum yang terdiri dari :

1. Perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) perkara.

2. Dan perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 19 (sembilan belas) perkara.

3. Perkara tindak pidana Umum lainnya 26 (dua puluh enam) perkara.

Bahwa rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Sabu sabu seberat 120 gram brutto.

2. Daun Ganja seberat 136 gram brutto.

3. Alat komunikasi handphone sebanyak 14 buah berbagai merk.
4. Dan barang bukti lainnya.

(KRO/RD/Jumadi)