Kejaksaan Periksa 6 Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma

17

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, Selasa (23/5/2023).

Baca juga : Penyidik Tahan WP Terkait Dugaan Korupsi BAKTI

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AR selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka, AS selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka, RF selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka, RT selaku Legal Officer PT Sigma Cipta Caraka, NS selaku Keuangan Nayumi Group, serta BCM selaku Direktur PT Graha Telkom Sigma.

Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.

Baca juga : Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (KRO/RD/Agus)