RADARINDO.co.id – Asahan : Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan terhadap proyek jalan dan pembuatan tembok penahanan tanah program kemiskinan ekstrem dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca juga : Dalam Setahun Rp 595 Miliar, Aliran Dana Al Zaytun Terungkap
“Saat ini kita sedang menangani proyek jalan kemiskinan ekstrem program dari Kementerian PUPR,” kata Kasi Pidsus Kejari Asahan, Okto Samuel, Selasa (23/5/2023) melansir analisa.
Dikatakan bahwa pihaknya telah memanggil sebagian pihak untuk melakukan pemeriksaan berkas dari kegiatan tersebut. Menurutnya, untuk memberikan berkas tersebut membutuhkan persetujuan dari Kementerian PUPR.
“Saat ini kita sedang menunggu berkas dari proyek tersebut namun harus ada persetujuan dari Kementerian PUPR, dan itu sedang kita tunggu,” jelasnya.
Diketahui, proyek tersebut berada di Jalan Bandar Jawa Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,4 miliar bersumber APBN tahun 2022 yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, diawasi dari Dinas Bina Marga Pemprovsu.
Baca juga : Korupsi “Berjamaah”, Eks Kadiskes Deli Serdang Ditahan Bersama 3 Bawahannya
Namun faktanya, pembangunan jalan dan tembok penahan tanah (TPT) tersebut dinilai tidak sesuai dimana jalan cor beton panjangnya 1 km lebih dengan lebar 2,5 meter, sedangkan TPT tidak sampai dengan panjangnya jalan. (KRO/RD/ANS)