Kejari Belawan Gali Informasi Soal Revitalisasi Danau Siombak Rp42,5 Miliar

82

RADARINDO.co.id – Medan : Ketegasan dan respon cepat Kejaksaan mulai dari pusat hingga daerah kian membahana. Sekecil apapun informasi masalah hukum menjadi konsentrasi instansi Adyaksa ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Daniel Setiawan Barus SH mengaku, pihaknya menggali informasi atas kritik masyarakat dalam proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

Dijelaskannya, Jum’at (01/3/2025) proyek Revitalisasi Danau Siombak senilai Rp42 miliar merupakan proyek strategis nasional yang saat ini masih dalam tahapan pemeliharaan.

Baca juga: Kasasi Ditolak, SYL Diminta Bayar Rp44 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS

Daniel Setiawan Barus SH mengaku, telah meminta informasi terkait proyek dari pegawai di Badan Wilayah Sungai Sumatera II Medan.

“Kami sudah meminta informasi pada pegawai BWS. Masih dalam pemeliharaan. Kami konsen menggali segala hal yang diinformasikan masyarakat guna mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya disampaikan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memeriksa proyek Revitalisasi Danau Siombak Medan Marelan senilai Rp42. 581.014.878, yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara.

Proyek puluhan miliar ini anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI melalui Badan Wilayah Sungai Sumatera II Medan SNVT Pembangunan Bendungan sesuai DIPA nomor DIPA-003.06.1.403469/2024 tanggal 24 November 2024.

Kepada wartawan, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hafifuddin, mengaku menerima informasi-informasi miring atas pelaksanaan pekerjaan di Danau Siombak.

Pembangunan yang digagas Walikota Medan masa Bobby Afif Nasution di danau buatan bekas galian Tol Belawan, Medan dan Tanjung Morawa (Belmera) PT Jasamarga ini, diduga menggunakan tanah galian di sekitar lokasi dalam penimbunannya.

Selain itu, dugaan lain, rincinya, ada pengerukan material yang dilakukan oleh alat berat milik PT Bahana Prima Nusantara di dalam Danau Siombak menggunakan alat berat yang diangkut Panton.

“Ada pengerukan material di Danau Siombak dengan alat berat diangkut Kapal Panton. Apakah ini diperbolehkan, mengingat aturan dalam pengerukan bahan material tanah dan pasir diatur dalam regulasi pertambangan,” paparnya.

Hafifuddin menghimbau, APH di Medan dan Sumut dalam menelaah pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak agar sesuai dengan kontrak antara Badan Wilayah Sungai Sumatera II Medan dengan PT Bahana Prima Nusantara guna menghindari kerugian negara.

“Harapan kami, hasil pekerjaannya diperiksa, karena dengan kehati-hatian dan ketelitian dengan pengawasan yang baik, maka potensi kerugian negara akan terhindarkan sebagaimana semangat anti korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Pantauan media ini, proyek Revitalisasi Danau Siombak menambah keindahan dan keasrian danau buatan di tahun 1980-an saat material pasir di lokasi ini dijadikan penimbunan pembangunan Tol Belmera.

Danau Siombak yang luasnya berkisar 40-an hektar persegi ini memang mejadi daya tarik tersendiri pada wisatawan lokal karena dengan diameter sekitar 100 meter dan kedalaman sekitar 15 meter dikelilingi mangrove dan pohon nipah.

Kepada wartawan, pihak yang mengaku Humas PT Bahana Prima Nusantara, Said Siregar, Rabu (27/2/2025) membenarkan, alat berat milik perusahaan mengeruk material di Danau Siombak dengan menggunakan alat berat.

Dia berdalih, pengerukan material untuk pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak dan tidak untuk dibawa keluar hingga tak melanggar aturan. “Yang mana yang namanya galian tanah di situ. Tak ada penambangan yang namanya galian tak ada. Tambang itu kalau pasirnya itu keluar dari daerah tapi kalau peruntukan di lokasi enggak ada itu,” katanya.

Said Siregar mengaku, alat berat yang mengeruk Danau Siombak adalah alat berat milik PT Bahana Prima Nusantara. “Iya (alat berat PT Bahana Nusantara,red),” jawabnya.

Ditanya pogres tanah yang didatangkan pada proyek itu, Said Siregar mengaku, tanah berasal dari Binjai. Dia juga meminta wartawan mengecek ke Binjai dan menanyakan ke sopirnya.

“Sumber yang tanah didatangkan dari Binjai sana. Disana ada pemasok. Pemasok tanah itu datangi aja lihat sana, foto dalam truknya, kau tanya sopirnya,” pungkasnya.

Data diperoleh media ini, proyek Revitalisasi Danau Siombak telah diserahterimakan dari Kepala Cabang PT Bahana Prima Nusantara Muhammad Idris Sulhapis SH kepada Pejabat Pembuat Komitmen Danau, Situ dan Embung SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sumatera II Medan Nasril ST sesuai Berita Acara Serah Terima (PHO) No. 01/BAST/Bws2.8.2/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Proyek Revitalisasi Danau Siombak tercatat dalam Kontrak Nomor HK.02.03.Bws2.8.2/2024/02 tanggal 30 April 2024 dengan 3 amandemen kontrak yakni tanggal 28 Juni 2024, tanggal 12 November 2024 dan tanggal 9 Desember 2024.

Dalam laman LPSE, PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Kompek Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5 Jl. Letjend Suprapto No.160 Cempaka Baru Kemayoran – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta, namun dalam Berita Acara Serah Terima, Kepala Cabang PT Bahana Prima Nusantara Muhammad Idris Sulhapis SH beralamat di Jalan Sederhana Komplek Sederhana Indah No. 24 Kelurahan Binjai Medan Denai.

Pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak senilai Rp42. 581.014.878,- meliputi, pekerjaan tanah berupa, pekerjaan galian tanah mekanis : 3.942,33 M3, pekerjaan timbunan tanah didatangkan : 4.092 M3, pekerjaan timbunan tanah didatangkan : 11.243,81 M3, pekerjaan timbunan tanah kembali : 2.715,18 M3.

Baca juga: Telan Anggaran Hingga Rp13 Miliar, Kegiatan Retret Dilapor ke KPK

Pekerjaan struktur tanggul, yakni : pengadaan panel SPS pracetak ukuran 400.150.30 (K-350) sepanjang 4.480 M, pengadaan panel SPS pracetak ukuran 400.150.30 (K-350) sepanjang 4.184 M, pengadaan steel interlock WF 250 sebanyak 46.505 Kg, pemasangan steel interlock sebanyak 524 unit dan lainnya.

Selain itu, pekerjaan Lanscape berupa pekerjaan tiang, pengadaan dan pemasangan roster dan lainnya serta pekerjaan jembatan, spot foto dan tangga merupakan bagian dari pekerjaan sesuai kontrak dengan pemeliharaan 360 hari yakni 19 Desember 2024 hingga 13 Desember 2025 ini. (KRO/RD/Ganden)