RADARINDO.co.id – BINJAI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa uang senilai lebih dari Rp1,28 miliar, hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi pada semester pertama 2019.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pembayaran denda pidana dan pengembalian kerugian negara atas penanganan empat perkara tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari hingga awal Juli 2019.
“Disini, kita bukan semata-mata menjalankan prosedur hukum atas perkara korupsi, tetapi mengupayakan pula pengembalian aset dan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, Selasa (16/7).
Lebih jauh Mantan Kajari Kuala Tungkal itu menyebut, PNBP sebesar Rp1,28 miliar yang dihasilkan pihaknya itu merupakan akumulasi penerimaan total denda pidana sebesar Rp500 juta dan total pengembalian kerugian negara sebesar Rp782, 87 juta.
Dalam hal ini, terang Viktor, penerimaan uang denda pidana masing-masing diterima pada 23 Mei 2019 dari Husni Sulaiman, terpidana korupsi rehabilitasi berat Pasar Bundar Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya, denda pidana yang diperoleh pada 19 Juni 2019 dari Mahim MS Siregar, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr Djoelham Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp50 juta.
Kemudian, denda pidana yang diperoleh pada 20 Juni 2019 dari Dodi Asmara, terpidana korupsi pengadaan buku, alat peraga, serta alat teknologi informasi dan komunikasi SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun ajaran 2010/2011 sebesar Rp50 juta.
Lalu, denda pidana yang diperoleh pada 4 Juli 2019 dari Fadil Gumala Irawan Harahap, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp200 juta.
Sebaliknya, sambung Viktor, penerimaan uang pengganti kerugian negara masing-masing diperoleh pada 13 Juni 2019 dari Mahim MS Siregar, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr Djoelham Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp499, 14 juta.
Kemudian, uang pengganti kerugian negara yang diterima pada 4 Juli 2019 dari Fadil Gumala Irawan Harahap, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp283,73 juta. (KRO/RD/ans)