Kejari DS Tak Menahan Tersangka Kasus Pengerusakan, Alasanya Bikin Kaget

444
Kejari DS Tak Menahan Tersangka Kasus Pengerusakan, Alasanya Bikin Kaget
Kejari DS Tak Menahan Tersangka Kasus Pengerusakan, Alasanya Bikin Kaget

RADARINDO.co.id-Lubuk Pakam: Kasus tindak pidana pengerusakan yang dialami Bahrumsyah berlanjut. Artinya pihak penyidik Polresta Deli Serdang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada hari Kamis (05/08/2021).

Dalam surat pengiriman, tersangka W disangkakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 192, Pasal 410 dan atau Pasal 408 KIHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Baca juga : TNI AL Peduli Gelar Serbuan Donor Plasma Konvalescent dan Masyarakat Maritim

Namun tersangka W belum juga ditahan di Kejari Deli Serdang. Hal ini sangat mengherankan. Demikian dikatakan Kuasa hukum korban, Rawi Kresna SH, kepada wartawan, Jumat (13/08/2021) siang.

Lebihlanjut, Kuasa Hukum korban (Bahrumsyah-Red) meminta pihak kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Mengingat apa yang dilakukannya sangat merugikan orang lain. Apalagi pasal yang dikenakan terhadapnya memiliki ancaman di atas sembilan tahun dan lima tahun penjara,” ujar Rawi dengan tegas.

Bahwa tersangka wajib ditahan karena ada jeratan Pasal 192 dengan ancaman 9 tahun penjara. Lalu Pasal 410 ancaman 5 tahun penjara, tegasnya lagi.

“Kenapa Kejari Deli Serdang setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tanggal 5 Agustus sampai sekarang tidak melakukan penahanan. Dalam KUHAP Pasal 21 ayat 4 disebutkan penahanan bisa dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang ancamannya lima tahun penjara atau lebih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Ricardo Marpaung, membenarkan tersangka belum dilakukan penahanan.

“Pertama, karena sejak ditetapkan tersangka di Polresta Deli Serdang tidak dilakukan penahanan, maka pihak Kejari juga meneruskannya,” katanya seakan memberikan jawaban kompak.

Kedua, setiap dipanggil untuk kepentingan penyidik tersangka selalu hadir. Ketiga, ada upaya damai dari kedua belah pihak, ujarnya lagi sesuai dilansir dari analisadaily.com.

Sebelumnya dijelaskan, Bahrumsyah melaporkan pengerusakan yang dilakukan seorang pemilik toko keramik di Jln Besar Tanjung Morawa-Medan ke Polresta Deli Serdang pada Februari 2020 lalu.

Baca juga : Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan Setuju RPJMD 2021-2026

Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk mendengarkan saksi ahli Prof. Dr. Edy Warman, polisi akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang pekan lalu.

Keterangan saksi ahli Prof Dr Edy Warman seharusnya sudah dapat dijadikan untuk menahan tersangka. Hingga berita ini dilansir, pihak tersangka W belu, dapat dimintai keterangan. (KRO/RD/Tan)