Kejari Humbahas Tahan Tersangka Korupsi Peningkatan Struktur Jalan

54

RADARINDO.co.id – Humbahas : Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Keempatnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, yang menelan anggaran Rp3.917.583.560.

Baca juga: Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Dana Iklan BJB

Kajari Humbahas, Noordien Kusuma Negara menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022.

Selanjutnya, GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022, RK selaku rekanan (Wakil Direktur CV MKS), serta TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Humbahas,” ungkap Noordien kepada wartawan, Senin (10/3/2025) di kantornya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan alat bukti, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan.

“Hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara, atas kekurangan volume pada pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp824.532.462.65,” sebutnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Penampungan Air

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor:31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/SMT)