RADARINDO.co.id-Medan:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2 miliar lebih hasil dari berbagai tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Januari hingga Juni 2020, Selasa (28/7).
Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan upaya mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain kasus narkotika sebanyak 782 perkara dengan rincian sabu seberat 2,300 gram atau senilai Rp2,3 miliar, ekstasi seberat 129,020 gram atau senilai Rp55 juta serta ganja seberat 1 kg lebih atau senilai Rp 1 juta,” kata Dwi.
Selain narkotika, barang bukti lainnya berupa kasus keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 93 perkara terdiri dari kasus obat dan makanan, kasus perjudian, ITE, penganiayaan.
Serta ada juga barang bukti kasus Oharda terdiri dari kasus pembunuhan, pencurian, penipuan dan penggelapan dengan total 205 perkara.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (KRO/RD/Wsp)