Kejari Tahan Kasi Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus

RADARINDO.co.id – Tanggamus : Sempat mangkir pada panggilan pertama setelah berstatus tersangka, salah seorang yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, berinisial YE akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, setelah menjalani tiga jam pemeriksaan, tersangka YE diduga melakukan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPPA Dalduk dan KB pada tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

“Sebelumnya YE ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023, kemudian dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan kedua,” kata Yunardi di kantornya, Kamis (12/1/2023).

Baca juga : Lima Saksi Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan

Penetapan status tersangka kepada YE merupakan pengembangan kasus serupa, setelah Kepala Dinas di Dinas PPPA Dalduk dan KB ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses sidang. Tersangka ikut serta dan membantu pada saat dia menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut.

“Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari kedepan,” ujar Yunardi. (KRO/RD/YAN)