RADARINDO.co.id-Medan: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura.
Baca juga : Nadia Bocah Berusia 6 Tahun, Penderita Hidrosefalus Butuh Perhatian Walikota Medan
Terkait atas Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp2.394.468.800. Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, SH,MH bahwa berdasarkan hasil penyidikan.
Tim Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik menetapkan kedua tersangka SRS (35 tahun) warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35 tahun) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.
Bahwa benar dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.
Baca juga : SMAN 1 Sidomulyo Lampung Selatan Terima Kedatangan Tim Puskurbuk
Kemudian, lanjut Yos oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.
Terhadap dua tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu (13/10/2021).
Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) sampai (3/11/2021).
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (KRO/RD/tim)