Kejatisu Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

75

RADARINDO.co.id-Sumut : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut. Dari penggeledahan itu sejumlah dokumen yang diduga menjadi barang bukti kasus korupsi turut disita.

Baca juga : P2TL Cabang Belawan Akan Razia Pemukiman yang Curi Arus Listrik

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pihaknya pada, Kamis (19/10). Disebutkannya bahwa pihaknya menyita dokumen terkait proyek pemeliharaan jalan jembatan sebesar Rp 7,7 miliar lebih.
“Penyitaan beberapa dokumen serta berkas,” kata Yos, dikutip dari detiksumut, Sabtu (21/10/2023).
Menurut Yos, penggeledahan dan penyitaan dokumen dari Dinas PUPR karena kasus dugaan korupsi itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Selama siang (dilakukan penyitaan). (Penyitaan ini karena) penyelidikan naik ke penyidikan,” terangnya.

Baca juga : Demi Perjuangkan Hak Pekerja, Hotbinner Silaen Maju Jadi Caleg dari Partai Buruh

Lebih lanjut, sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya telah menetapkan dua alat bukti permulaan.
“Sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” bebernya.

Dari hasil penyitaan dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

“Barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi,” pungkasnya. (RO/RD/DTK)