Kejatisu Ingatkan, Penyeleweng Dana Covid-19 Dapat Dihukum Berat

68 views

RADARINDO.co.id-Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengingatkan semua pihak agar hati-hati kelola anggaran Covid-19 di Sumut. Penyeleweng anggaran Covid-19 bila terbukti dapat hukuman berat. Pelaku dapat dihukum berat bila terbukti korupsi dana covid 19. Penanganan korupsi pemberian atau penjatuhan tuntutan pidana terhadap perkara korupsi biasa dan ranah korupsi dana bencana itu hukumannya sangat berat.

Demikian dikatakan Wakil Kepala Kejatisu, Sumardi, SH pada Rapat Kordinasi Rancangan Anggaran Penanganan COVID-19 di Sumut, yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (27/4). Selain menyampaikan hukuman berat, ia juga mengingatkan bahwa masa waktu korupsi dana bencana memiliki masa waktu yang cukup panjang.

Dalam hukum pidana, daluarsa berarti kewenangan penegak hukum memproses hukum suatu dugaan tindak pidana menjadi hilang.  “Perlu diingat bahwa daluarsa kasus korupsi dana bencana ini adalah 18 tahun. Saya optimis jika gubernur dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas, maka akan terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran. Pemprovsu tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dana Covid-19, sehingga meminta pendampingan Kejatisu siap mengawal anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumut, yang akan disalurkan ke masyarakat.


Kasipenkum Sumanggar Siagian menginstruksikan jangan ada yang coba bermain-main dengan anggaran tersebut. Bagi pelaku yang nekat menyelewengkan anggaran Covid-19, tidak tertutup kemungkinan bisa dijerat hukuan pidana mati. (KRO/RD/WPD)