Kejatisu Sita Lahan PT KAI Seluas 597 M2

237 views

RADARINDO.co.id – MEDAN : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita sebidang tanah seluas 597 M2 di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 AA Kelurahan Kesawan Medan.

Penyitaan itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.Print-689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, penyitaan ini juga berdasarkan Penetapan Ijin Sita dari PN Medan Khusus No. 13/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2020.

Hasil sitaan dilakukan penyidik terkait dengan penyidikan tipikor soal penguasaan dan persewaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikuasai seseorang tanpa dasar hukum yang sah.


“Selama ini lahan tersebut dikuasai seseorang atas nama, Taufik Sitepu, SH yang mengklaim sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang sah dan melakukan kegiatan persewaan areal lahan tersebut kepada pihak lain dengan usaha perbengkelan dan memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, yang diduga merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset negara berupa tanah dan hilangnya pendapatan negara dari usaha-usaha yang dilakukan pihak lain atas lahan tersebut,” beber Sumanggar Siagian.

Dijelaskanya, sejak 2006 pria tersebut tidak lagi melakukan pembayaran kepada PT KAI berupa sewa, tetapi melakukan penguasaan serta kegiatan usaha persewaan dengan pihak lain dan memperoleh keuntungan pribadi.

Untuk mengelabui publik termasuk PT KAI, yaitu dengan memasang plank yang bertuliskan “Tanah ini milik almarhum M Arifin Sitepu berdasarkan SK Camat”.

“Namun berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan, ternyata tidak pernah ada SK Camat diterbitkan dan akhirnya diakui oleh Taufik Sitepu bahwa benar tidak ada SK Camat atas tanah tersebut,” terang Sumanggar.

Selain itu, tambahnya, juga tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas nama Taufik Sitepu maupun almarhum M Arifin Sitepu (orangtua dari Taufik Sitepu) yang menerangkan benar tanah tersebut tanah miliknya.

“Sementara PT KAI mempunyai bukti kepemilikan berdasarkan Grondkart yang telah ada sejak zaman penjajahan,” jelas Sumanggar. (KRO/RD/AND)