RADARINDO.co.id – Surabaya : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhi vonis kepada para terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, pada sidang yang digelar, Jum’at (10/3/2023 lalu.
Baca juga : Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Disidang, Orangtua Korban Ikhlas Atas Putusan Hakim
Diantara sejumlah keluarga korban, salah satunya adalah Ruslan asal Purwodadi Pasuruan. Dia mengatakan sudah mengikhlaskan kepergian putranya bernama alm Hendrik Gunawan. “Semua itu sudah kehendak Allah SWT,” ucapnya saat ditemui wartawan.
Ruslan telah mempercakan proses hukum kepada pihak aparatur negara, dengan menimbang apa yang menjadi putusan hakim kepada hukuman para terdakwa. “Kami keluarga korban sangat legowo,” tandasnya.
Baca juga : Antisipasi Balap Liar, Polres Palas Gelar Razia Gabungan
Apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut, akan diterima karena hakim yang memutuskan perkaranya.
Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya, yang menyebabkan seratusan korban meninggal dunia. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai pertandingan antara Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya. (KRO/RD/An)