Keluarga Korban Kanjuruhan Terima Hasil Putusan Pengadilan

100

RADARINDO.co.id – Surabaya : Kasus tragedi Kanjuruhan, Malang memasuki babak akhir setelah 2 terdakwa, Abdul Haris dan Joko Sutrisno diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, baru-baru ini.

Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Kanjuruhan asal Pasuruan mengaku telah mengikhlaskan dan menerima hasil putusan dipengadilan.

Baca juga : CV Mitra Nanggar Bayu Bagikan Sembako ke Warga

Sugiyanto, ayah kandung dari (Alm) M. Nizamudin, mengaku tragedi stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, sempat membuat dirinya merasa bersedih karena kehilangan putranya yang meninggal dunia saat tragedi tersebut.

Namun, warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ini, mengatakan tidak ingin kesedihannya berlarut-larut. “Sebenarnya saya sedih, tapi bagaimana lagi memang sudah takdir. Kita tidak boleh terus bersedih,” kata Sugiayanto

Dengan proses hukum para terdakwa yang saat ini sudah memasuki babak akhir, Sugiyanto akan menerima dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama.

Baca juga : Pengerjaan Reservoar dan Distribusi Air Bersih di PT KIM Diduga Tak Miliki IMB

“Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan,” ungkapnya.

Sugiyanto juga menilai bahwa hakim telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan serta alat bukti yang mendukung dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.

“Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut, kami akan menerimanya,” pungkasnya. (KRO/RD/An)