RADARINDO.co.id – JAKARTA : Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kabareskrim menemukan kegiatan lelang harga gula diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram. Lelang tersebut dilakukan oleh pihak PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN II.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuding kegiatan lelang diatas HET tersebut menjadi salah satu penyebab harga gula eceran di masyarakat tembus hingga Rp17 ribu per Kg. “Ada beberapa temuan hasil kerjasama dengan Kabareskrim, terjadi lelang harga (gula) Rp12.900 per kg, sehingga harga di distributor menjadi Rp15 ribu per kg dan agen di pasaran menjadi Rp17 ribu per kg,” tegas Agus, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan lelang gula dilakukan PTPN II. Karenanya, ia siap memberi sanksi kepada oknum yang diduga memanipulasi harga gula.
Untuk tahap awal, Listyo menyatakan, sanksi berupa teguran akan diberikan. Namun, jika pelanggaran masih juga terjadi, maka pihaknya menyiapkan sanksi administratif, seperti pencabutan perizinan usaha maupun sanksi pidana akan diberikan.
“Sanksi harus ada, yang bersifat administratif yang dikeluarkan Kemendag salah satunya dengan tidak memberikan perizinan sampai pemberian sanksi pidana,” ucapnya. (KRO/RD/CNN)