RADARINDo.co.id-Jakarta:
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyampaikan bahwa produk kopi olahan asal Indonesia mengalami hambatan ekspor ke sejumlah negara dengan alasan yang bervariasi.
“Ada hambatan untuk ekspor kopi Indonesia ke beberapa negara. Misalnya ke Maroko, di mana kopi asal Indonesia dikenakan tarif 10 persen. Tarif ini kalau bisa diturunkan akan sangat baik bagi produk kopi Indonesia,” kata Rochim saat menghadiri seminarweb yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bertajuk Seller Market Orientation di Jakarta, Rabu (22/7).
Kemudian. Ekspor kopi ke negeri jiran Malaysia juga mengalami hambatan, karena sejak 2014, untuk impor produk tanaman termasuk biji kopi kering dan olahan arabika, robusta dan liberika, mensyaratkan produk harus memiliki lisensi impor dan menyertakan sertifikat phytosanitary dengan tambahan pernyataan telah melakukan penindakan yang tepat sebelum dilakukan impor.
Kemudian, lanjut Rochim, ekspor kopi ke Korea Selatan juga mengalami hambatan karena penetapan standar baru untuk produk makanan yang mengatur tingkat kontaminan, zat aditif dan keamanan makanan, kesehatan manusia, batas residu maksimum, dan penggunaan pestisida.
Sedangkan, ekspor kopi ke Jerman masih terkendala karena adanya standar keamanan pangan yang mengatur level maksimum kandungan mycotoxins untuk produk kopi instan dan kopi sangrai.
Hambatan lain ekspor kopi nasional dialami di Filipina karena beberapa hal, antara lain adanya Standar Nasional Filipina (PNS) tentang Kode Praktik untuk pengolahan radiasi makanan, danGood Agriculture Practices untuk kopi. (KRO/RD/Rpk)