RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, Erwin Handoko alias EH, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.
“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11/2024), melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Rabu (13/11/2024), melansir antara.
Dapot menyebut, selain EH, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga melakukan penahanan terhadap tersangka Moehammad Juned alias MJ yang merupakan eks Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.
Baca juga: Terkait Dugaan PT KSE Terlibat Gudang Siong, Satpam Pertamina: Pejabat Sedang Keluar
Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 12 November sampai dengan 01 Desember 2024 mendatang,” jelasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tiga tersangka, yakni JS, RS dan R alias Titin untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024.
“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM, belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” jelasnya.
Diungkapkan Rizza, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban. “Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan kredit KUR,” kata Rizza.
Baca juga: Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Berubah Jadi Program Retrustrukturisasi
Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru sambungnya, para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.
“Para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” ujarnya, sembari mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.280.628.075. (KRO/RD/ANT)