RADARINDO.co.id-Kampar :
Meski baru saja diberikan amanah menjadi kepala sekolah (Kepsek) SDN 035 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, namun amanah itu dipelesetkan Oknum Kepsek untuk mencari kekayaan pribadi. Menurut Informasi dari beberapa orang Narasumber (Wali Murid) yang anak mereka diterima pindahan kesekolah itu telah mengeluarkan uang dari kocek sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta hanya untuk pindah Sekolah dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Memang “Miris” padahal saat ini dalam keadaan ekonomi sulit. Pihak Sekolah tidak ada toleransi bagi Siswa Siswi yang pindahan dari Sekolah lain yang masih satu Kabupaten ini, masih juga dipungut Biaya. Padahal pihak Kedinasan sudah menganjurkan untuk tidak memungut biaya apapun.
Sebelumnya Seorang Wanita (Narasumber) yang tidak mau disebutkan namanya, melalui Whats App (WA) menyebutkan. “Bang” Anak saya diterima dan sudah masuk sekolah. Anak saya bayar Rp1 juta lebih,” Keluhnya
Dikatakan wanita itu bahwa, anaknya diterima disekolah itu karena melalui salah seorang guru Kenalan suaminya. Dengan kalimat di Whats App (WA), “Anak saya diterima, ada guru sebagai mediasi dengan kepsek. Dan anak saya bisa diterima di Sekolah kata pak guru yang menolong itu,” Ucap Wanita itu, pada Selasa (21/07/2020).
Disinyalir beberapa hari lalu, Kepsek SDN 034 Tarai Bangun yang dipimpin Kepsek baru bernama Evi Yanti itu juga diduga memungut biaya pindah murid dari Kecamatan Tapung sebesar Rp1,5 juta.
Pungutan liar ini sudah tentu menyulitkan orangtua/Wali murid dimasa sulit perekonomian dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi dengan lancangnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 035 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Evi Yanti kepada salah satu media, mengatakan, bahwa uang Rp1,5 juta itu untuk biaya operator penginput dan juga ada seragam sekolah. Kata Kepsek
Ditengarai ada Orangtu Tua/Wali Murid dari peserta didik pindahan Sekolah kelas VI dari sekolah lain, memberikan biaya awal dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.700.000,- kepada Kepsek dan dicatat dalam buku agenda tanpa ada penyerahan bukti tertulis penyerahan uang untuk Orang Tua/Wali murid. Saat dipertanyakan oleh Tim Awak Media bukti penyerahan uang tersebut, Kepsek menolak dengan dalih hanya untuk dicatat dibuku sebagai pegangan untuk Pribadi sendiri.
Menyikapi hal ini Dinas Dikpora Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Nandang Priyatna menjelaskan bahwa dalam segala hal terkait pendidikan, begitupun dengan PPDB sekalipun, sekolah tidak boleh memungut biaya sepeserpun. Hal tersebut sudah diingatkan dengan surat Edaran tentang larangannya. Pada intinya Kepsek SDN 035 telah menyalahi aturan dan telah melakukan dugaan pungli, “Salam Pendidikan” Kata Nandang. (KRO/RD/SM)