Kesepian Cerai dari Istri, Pria Bejat Ini Tega Cabuli Anak Tiri

69 views

RADARINDO.co.id – Pandeglang : Seorang pria berinisial MI (49), warga Kampung Karangmeungpeuk, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, dibekuk jajaran Polres Pandeglang atas kasus pencabulan. Pria paruh baya ini tega mencabuli anak tirinya berinisial SI (15) lantaran merasa kesepian setelah bercerai dengan ibu kandung korban.

Kapolsek Panimbang, AKP Sugiar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil laporan masyarakat. “Awalnya tersangka diketahui oleh warga telah meniduri anak tirinya. Kesal melihat pelaku, masyarakat melaporkan kepada ketua RT dan menghubungi Bhabinkamtibmas. Menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres untuk mengamankan pelaku,” kata Sugiar, dilansir dari jpnn.com, Sabtu (16/5).

Sementara, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Moch Nandar menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan ancaman akan mengusir dan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat seksualnya.

“Korban yang masih di bawah umur ini diancam akan diusir, bahkan akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejat bapak tirinya ini,” jelasnya.


Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kata Nandar, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang saat ini telah mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti di Mapolres Polres Pandeglang.

“Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak Desember 2019 lalu, dan baru dilaporkan pada Mei 2020. Tersangka berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya pada Rabu 13 Mei 2020,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/Jpnn)