Ketua DPC Peradi Medan Sayangkan Penetapan Roy Rening sebagai Tersangka

29

RADARINDO.co.id – Medan : Ketua DPC Peradi Medan, Hendrick PS Napitapulu SH MH sangat prihatin dan menyayangkan atas penetapan Dr Stefanus Roy Rening SH MH tersangka hingga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan tuduhan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga : Advokat Perjuangkan Agar SIM, STNK, dan Nopol Berlaku Seumur Hidup

Menurut Hendrick, penetapan tersangka dan penahanan Roy Rening tidak layak, karena Roy sedang menjalankan tugas profesinya dalam pembelaan kliennya Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa advokat Roy Rening memiliki imunitas karena menjalankan profesinya dengan itikad baik. Berdasarkan pada Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” tegasnya, Sabtu (13/5/2023) di Medan.

Dikatakannya lebihlanjut, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian materiil UU advokat, khususnya Pasal 16 dengan perkara nomor 26/PUU-XI/2013, pada pokoknya menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pedata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca juga : Eceng Gondok Resahkan Warga Kuta Simboling

Dengan merujuk pada hal tersebut ucapnya, imunitas advokat harus dihormati sesama penegak hukum sepanjang sudah dilaksanakan dengan itikad baik dalam melakukan pembelaan terhadap klien.

“Meski begitu, Roy Rening tidak dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat Peradi dalam menjalankan tugas profesinya. Dengan demikian, para penegak hukum, jika akan menetapkan status tersangka pada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya agar terlebih dahulu meminta pertimbangan Dewan Kehormatan Advokat sebagaimana KPK dengan Dewan Pengawas KPK,” katanya. (KRO/RD/W/Iwan Ok)