RADARINDO.co.id-Medan: Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, Haji Teuku Bahrumsyah membenarkan kabar PAW terhadap Sudari ST yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus Anggota DPRD Medan periode 2019-2024.
Baca juga : Bupati Zahir Mentori Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIX
“Surat dari DPP PAN terhadap Sudari ST Anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) itu benar adanya,” ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan, Selasa (20/09/2022).
Namun lanjut Bahrum, sampai saat ini belum menerima surat dari DPP maupun hasil putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional. Tentunya setelah menerima surat resmi, lanjut Bahrum segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut.
Baca juga : Anak Pejabat Labura Dituding Cabuli Anak Dibawah Umur
Dalam perkara ini sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai.
Sebagaimana diketahui, Sudari ST memiliki jabatan strategis selaku Sekretaris DPD Kota Medan, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan dan Ketua Komisi II DPRD Medan. (KRO/RD/Ptr)