RADARINDO.co.id – Belawan : Judi adalah sebuah aktifitas yang jelas dilarang di Indonesia sesuai Pasal 303 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), dan diperkuat lagi dengan Undang Undang No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Dimana ancaman hukuman terhadap kejahatan sosial ini juga tidak main-main. Yakni bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
Namun anehnya, meski ancaman hukuman tinggi menanti para pelaku judi, tampaknya tidak sedikitpun membuat gentar para oknum pemain dan bandarnya.
Mengapa tidak, kegiatan yang berdampak daya khayal tinggi untuk menjadi kaya ini bukannya berkurang tapi saat ini malah makin menjamur.
Baca Juga : P.T Capela Multi Dana Medan Dilapor Ke Poldasu Terkait Dugaan Perampasan Mobil
Hasil pengamatan RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR beberapa tahun belakangan ini bahwa saking menjamurnya aktifitas ini, sampai-sampai telah merambah hingga ke pelosok Desa dan Lingkungan.
Kalangan jurnalis pun bahkan telah berulang kali mengangkat pemberitaan perjudian tersebut. Parahnya lagi, Kepolisian setempat tutup mata.
Padahal, kalangan pelajar lebih dominan memadati praktek perjudian berkedok ketangkasan. Hal ini membuat para orangtua resah.
Judi yang paling menjamur saat ini adalah judi jenis permainan ketangkasan. Yakni judi tembak ikan.
Namun perjudian tembak ikan ini masih dianggap kelas teri karena omzetnya kurang signifikan meskipun hasilnya masih tetap menggiurkan.
Sementara judi yang paling fenomenal, kelas kakap, adalah yang saat ini berlangsung di Pasar 7.
Permainan judi di lokasi ini seperti Rolet, Dadu Guncang, Bakarak dan permainan judi kelas atas lainnya (dan tidak tertutup kemungkinan juga ada peredaran narkoba), sering didatangi para pemain dari kalangan Jetset.
Mereka datang menggunakan kenderaan mobil-mobil mewah. Setiap harinya diperkirakan ada sekitar seratusan unit mobil pribadi terlihat parkir di lokasi judi tersebut.
Area parkir tersebar di 6 titik di sekitar lokasi perjudian yang terbuat dari bangunan sederhana seluas sekitar 1 Ha namun di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas AC dan kemewahan lainnya.
Pantauan RADARINDO.co.id Selasa (08/02/2022) kemarin bahwa lokasi perjudian kelas kakap yang ada di wilayah Medan Utara.
Tepatnya berlokasi di lahan garapan eks PTPN II Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dijaga oleh puluhan pria-pria berbadan tegap dan berambut cepak.
Ada 3 ring pos penjagaan untuk masuk ke lokasi arena judi. Masing- masing pos berjarak sekitar 200 meter.
Big bos judi di lokasi ini adalah disebut-sebut berinisial MK dengan “tangan kanannya” berinisial Ap.
Dimana Ap ini bertugas sebagai perpanjangan tangan big bos MK untuk menyiapkan “dana stabil” diduga untuk oknum aparat kelas atas.
Sementara “dana stabil” diduga untuk oknum kelas teri dilakukan oleh bawahan Ap.
Sumber mengatakan bahwa omzet hasil perjudian di lokasi ini mencapai miliaran rupiah per harinya.
Sehingga bandar judi memiliki kekayaan yang fantastis. Menikmati kehidupan ini cenderung penuh dosa.
Menanggapi fenomena maraknya aktifitas perjudian tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Demokrasi Indonesia Sumatera Utara (LSM Torpedo Sumut), Z. Limbong mengatakan sebaiknya perjudian itu dilegalkan saja.
Baca Juga : Walikota Sidempuan Buka Lubuk Larangan
Sebab Undang Undang yang dibuat untuk melarang perjudian sepertinya tidak ditegakkan oleh pengawal Undang Undang.
Malah diduga justru pengawal Undang Undang itu sendirilah yang bertindak menjadi OKNUM pengawal perjudian.
“Kalau boleh saya menyarankan, ya perjudian itu sebaiknya dibolehkan saja. Sebab percuma dilarang tapi di lapangan toh juga tetap marak terjadi”, cetusnya.
Kasihan para oknum pengawal Undang Undang itu yang berusaha membahagiakan kehidupan keluarganya tapi dengan penghasilan yang diperoleh dengan cara tidak baik. Jadi sebaiknya dilegalkan saja, ujar Z. Limbong baru-baru ini di kantornya Jalan Kejaksaan No. 6 Medan.
Dikatakan Limbong lagi bahwa perjudian khususnya di wilayah Medan Utara sudah terjadi secara berjamaah dan terorganisir.
“Aktifitas perjudian sekarang ini tampak sudah berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah lokasi judi, dan ada struktur kepengurusan, serta merata hampir ada di tiap lingkungan”, ujar
Ketua LSM yang beberapa kali berkunjung ke Jalan Cilangkap dan Jalan Trunojoyo di Jakarta dalam urusan “Senyap Pertiwi”.
Sebenarnya, sambung Limbong yang pernah menggelar acara Seminar Ideologi Pancasila di Belawan dan Seminar Anti Narkoba di Sibolangit beberapa tahun lalu.
Kalau aparat penegak hukum memang mau dan berniat serius memberantas penyakit masyarakat ini, itu sangat mudah koq dilakukan.
Sebab kejahatan ini sudah sangat telanjang, terang-terangan. Tidak sembunyi-sembunyi.
“Jadi kalau dibilang aparat tidak tau, ya coba anda tafsirkan sendiri lah,” ujar Ketua LSM Torpedo yang lembaganya pernah diundang Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta pada bulan Februari 2013 untuk menghadiri acara sosialisasi Rencana Pengembangan Pelabuhan Belawan (proyek Reklamasi Pelindo).
Kalau pun misalnya diduga ada “satuan samping” mem-back up judi itu sehingga pihak kepolisian ewu pakewuh, lanjut Limbong, tentunya kan bisa berkoordinasi dengan Panglima TNI atau bahkan dengan Panglima Tertinggi, ujarnya.
Ketika disinggung apakah LSM Torpedo pernah bersikap terkait maraknya perjudian khususnya di wilayah Medan Utara, Limbong mengatakan beberapa tahun lalu pernah menyurati Polres Pelabuhan Belawan dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
“Beberapa waktu lalu kami pernah berkirim surat kepada pihak Polres Belawan dan Pomal meminta agar mereka melakukan tindakan tegas, tapi seperti yang Anda lihat sekarang ya masih begini lah keadaannya,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Limbong yang LSM-nya juga pernah 2 kali menerima Surat Tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bahwa sebaiknya warga masyarakat secara menyeluruh dan konsisten menyikapi fenomena ini.
“Apa yang dilakukan oleh emak-emak beberapa waktu lalu yang demo menutup lokasi judi, itu patut diberi apresiasi”, ujar Limbong mengakhiri.
Terkait dengan maraknya aksi perjudian di wilayah Medan Utara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol . Dedi Prasetyo, M.Hum. MSi, MM belum berhasil dikonfirmasi.
Sama halnya dengan Dedi Prasetyo, Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal juga belum berkomentar. HP kedua pejabat itu tidak aktif saat dibel pada Selasa 8 Februari 2022 pagi.
(KRO/RD/Ganden)