KIMMAK Gelar Aksi Desak APH Usut Dugaan Korupsi di SKPD Pemprovsu

155
KIMMAK Gelar Aksi Desak APH Usut Dugaan Korupsi di SKPD Pemprovsu
KIMMAK Gelar Aksi Desak APH Usut Dugaan Korupsi di SKPD Pemprovsu

RADARINDO.co.id-Medan: Koalisi Intelektual dan Masyarakat Anti Korupsi (KIMMAK) menggelar aksi damai, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan korupsi di sejumlah SKPD di Pemprovsu, Kamis, (08/07/2021) siang.

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi atau KIMMAK itu sempat mendatangi Mapolda Sumatera Utara untuk menyuarakan berbagai permasalahan korupsi di beberapa SKPD yang ada di Sumatera Utara.

Baca juga : Wakapolres Taput Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Sipultak

Menurut mereka, kasus dugaan korupsi di Indonesia nampaknya semakin hari semakin bertambah. Praktik korupsi seakan menjadi “budaya” oknum pejabat.

Berbagai aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, nampaknya tidak memberi efek jera bagi para koruptor. Terjadinya berbagai praktik korupsi juga diduga karena lemahnya pengawasan dari penegak hukum.

Berbagai dugaan korupsi yang telah “menggerogoti” uang daerah Sumatera Utara, sudah selayaknya digiring ke Pengadilan Tipikor.

Adapun dugaan korupsi yang disampaikan oleh Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi yaitu dugaan korupsi di Dispora Sumut.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada pengerjaan proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP TA 2017 senilai Rp4,7 Miliar.

Konon menurut mereka, bahwa, kasus dugaan praktik korupsi tersebut telah di tangani oleh Polda Sumatera Utara. Dalam perjalanannya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan beberapa orang tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Diantaranya PPK yang saat itu menjabat oknum BS sebagai Kadispora bertindak sebagai sudah beberapa kali di panggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

Namun, hingga saat ini Polda Sumatera Utara diduga belum mampu mengusut keterlibatan BS dan saat ini. Tak cukup sampai disitu, berdasarkan fakta persidangan, BS juga diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara.

BS diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dan berperan sebagai oknum yang mengumpulkan serta membagikan grativikasi tersebut.

Sedangkan dugaan korupsi lainnya yang mereka sampaikan yaitu di Diskanla Suumut, yaitu dugaan korupsi pembangunan Pabrik Es di dengan pagu sebesar Rp2,7 Miliar.

Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2018 tersebut dikerjakan oleh PT. CGM. Diduga pembangunan pabrik es tersebut tidak sesuai dengan bestek yang di anggarkan.

“Sehingga dikhawatirkan akan mengarah kepada kerugian keuangan negara,” ujar Jakirun Banchin.

BS terkesan “kebal hukum”, dimana hingga saat ini, kedua oknum tersebut masih berkeliaran bebas dan menghirup udara segar. Bahkan masih diberikan amanah untuk memimpin SKPD.

Dalam orasinya, Jakirun Banchin menyampaikan beberapa tuntutan antara lain, mendesak Polda Sumatera Utara agar segera menetapkan BS sebagai tersangka dugaan korupsi Renovasi Lintasan Sircuit senilai Rp4,7 Miliar.

Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara agar segera menangkap dan memeriksa MS terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es Rp2,7 Miliar.

Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara agar segera menangkap dan memeriksa PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es dengan pagu sebesar Rp2,7 Miliar.

Baca juga : Ketua TP PKK Batu Bara Berbagi Ratusan Makanan Jum’at Berkah

Namun, pada saat sedang melakukan orasi di depan Mapolda Sumatera Utara, tiba tiba 2 orang oknum Kepolisian mendatangi pengunjukrasa dan memaksa agar pengunjukrasa untuk membubarkan diri dengan alasan bahwa aksi unjukrasa tersebut belum memiliki izin dari Polda Sumatera Utara.

“Kami dipaksa untuk membubarkan diri, katanya aksi unjukrasa kami tidak ada izin dari Polda Sumatera Utara”, ujar Kordinator Lapangan (Korlap) Jakiru Banchin.

“Untuk melakukan aksi unjukrasa, kami hanya melayangkan surat pemberitahuan dan bukan meminta izin. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjukrasa ke Polrestabes Medan,” ujar Jakirun Banchin.

Hingga berita ini dilansir, BS dan MS yang dituding diduga terlibat penyalahgunaan anggaran, belum bisa dimintai konfirmasi. (KRO/RD/Tim)