RADARINDO.co.id – Singkil : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan berlebih dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan demi memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.
Ketua KIP Aceh Singkil, Nasir, menyebutkan bahwa total surat suara yang dimusnahkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh mencapai 130 lembar. Rinciannya, 116 lembar dalam kondisi baik namun berlebih, dan 14 lembar lainnya dalam keadaan rusak.
Baca juga: Pj Bupati Batu Bara Salurkan Hak Pilihnya
Sementara itu, untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, sebanyak 238 lembar turut dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, 122 lembar dalam kondisi baik dan 116 lembar dinyatakan rusak.
“Surat suara yang rusak maupun berlebih ini kita musnahkan agar tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Nasir.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan kredibilitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Nasir berharap, masyarakat Aceh Singkil dapat memanfaatkan hak pilih mereka secara bijak dan turut berpartisipasi dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil. (KRO/RD/SP)