RADARINDO.co.id – Singkil : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total pemilih yang telah terdaftar mencapai 88.109 orang, dengan rincian 43.725 pemilih laki-laki dan 44.384 pemilih perempuan.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pulo Sarok, Kecamatan Singkil.
Baca juga: Kepala BKPSDM Aceh Singkil Himbau ASN Tak Terlibat Politik Praktis
Ketua KIP Aceh Singkil, M Nasir, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil akhir dari serangkaian tahapan yang telah berjalan sejak diterimanya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada 2 Mei 2024.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan pencocokan, penelitian, dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Proses pemutakhiran data dilakukan secara cermat, mulai dari pencocokan dan penelitian lapangan hingga penyusunan DPS yang kemudian mendapat masukan dari masyarakat. Setelah proses tersebut selesai, barulah DPS disempurnakan dan ditetapkan sebagai DPT,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa DPT yang telah disahkan ini akan menjadi dasar bagi KIP Aceh Singkil dalam menyiapkan logistik dan perlengkapan Pilkada 2024. “Dengan penetapan DPT ini, kami berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” katanya.
Baca juga: Peringati HUT ke-79 TNI, Kodim 0212/Tapsel Gelar Bhakti Sosial
Rapat pleno penetapan DPT dihadiri oleh perwakilan partai politik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta sejumlah instansi terkait. Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Aceh Singkil diharapkan dapat berjalan kondusif dengan partisipasi aktif masyarakat,.
Dengan total 88.109 pemilih, KIP Aceh Singkil kini berfokus pada persiapan teknis pemilu, termasuk distribusi logistik dan pelaksanaan kampanye yang damai. (KRO/RD)