Kisah Nyata, Kuli Bangunan Bisnis Uang Palsu

317

RADARINDO.co.id-Jember: Seorang pria bekerja sebagai kuli bangunan berinisial JN (31), warga kecamatan Kalisat, Jember terpaksa berurusan dengan pihak berwajib di Polsek Ledokombo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JN dengan Unit Reskrim Polsek Ledokombo diduga kuat terkibar peredaran uang palsu, Senin (25/10/2021).

Baca juga : Tabrakan Maut di Asahan, Sekeluarga Tewas

Kapolsek mengatakan, saat kami melakukan patroli sepanjang jalan desa Ledokombo, dan menerima pengaduan masyarakat di palang pintu rel Kereta Api dekat pasar Ledokombo sering terjadi transaksi jual beli uang palsu.

“Setelah mendatangi lokasi itu, kami melihat seorang pria yang mencurigakan tutur”, Kaposek Iptu Setyono Bhudi Santoso, Selasa (26/10/2021).

Saat kedatangan polisi tersangka semakin membuat gerak gerik mencurigakan alias Gerogi. Sehingga saat itu juga polisi mengamankan tersangka dan di gelandang ke polsek setempat saat digeledah di temukan uang palsu pecahan di dalam jaket tersangka.

Uang palsu tersebut terdiri dari 25 lembar pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp5000.

Saat di interograsi tersangka mengaku baru coba coba mengeluti bisnis terlarang sebagai pengedar uang palsu .

Tersangka adalah tamatan SMP, sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan merantau ke Bali. Karena beberapa hal tersangka berhenti menjadi kuli bangunan atau pekerja serabutan dan ahirnya pulang ke Jember menjadi pengedar uang palsu.

Saat pertama mau mengantarkan uang palsu kepada pelanggan tersangka langsung ketangkap.

Uang palsu di perkirakan senilai Rp2,7 juta tersebut rencana akan di jual kepada pembeli yang berinisia IL yang hingga kini dalam proses penyelidikan .

Tersangka akan menjual uang palsu itu seharga Rp1 juta dengan mengambil keuntungan Rp500 ribu dari harga beli.

Polisi selain menyita barang bukti uang palsu senilai Rp2,570.000 polisi itu juga menyita barang bukti berupa jaket, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor No pol DK-5044 ABL yang d kendarai (JN).

Baca juga : Tim Vaksinasi TNI AL Lantamal l Dukung Serbuan Vaksin Akabri 90

Tersangka di jerat dengan pasal 36 ayat(2) junto pasal 26 ayat (2) UU RI NO. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP, dengan Ancaman pidanan 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (KRO/RD/AN)