Komisi I DPRD Medan Tanggapi Demo Pengangkatan Kepling

Komisi I DPRD Medan Tanggapi Demo Pengangkatan Kepling
Komisi I DPRD Medan Tanggapi Demo Pengangkatan Kepling

RADARINDO.co.id-Medan:  Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari meminta Pemkot Medan agar melakukan pengawasan dalam pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Baca juga : Kasek SDN Sidimpuan Harapkan Belajar Tatap Muka 100 Persen

Hal itu disampaikan saat menerima aksi unjukrasa dikantor DPRD Medan.

“Terima kasih kepada warga yang tergabung dalam Forum Peduli Kecamatan Medan Denai yang menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan Petisah, Medan,” ucap Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari, Senin (17/01).

Diapun menegaskan Bagian Tata Pemerintahan, Kecamatan dan Kelurahan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan mengacu kepada Perwal 21 Tahun 2021.

“Artinya, Kepling yang diangkat berasal dari lingkungan dan memahami kondisi sekitarnya bukan karena ada hubungan atau KKN oknum tertentu lalu diangkat yang akhirnya menjadi polemik,” ucap Dedy disambut para pengunjukrasa yang dipimpin Martin Lumbangaol.

Sebelumnya dalam orasinya, Martin menyampaikan aspirasinya menuntut transparansi soal pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) dan meminta Wali Kota Medan menindak Camat Medan Denai.

Selanjutnya, Martin Lumban Gaol membacakan pernyataan sikap, yakni pada prinsipnya warga sangat mendukung Perwal No 21 Tahun 2021.

“Kedatangan kami karena ada kejanggalan pengangkatan Kepling di Medan Denai. Seperti masa pendaftaran dan pemberkasan yang sangat terburu-buru, serta kurangnya sosialisasi Perwal 21 Tahun 2021,” kata Martin.

Selain itu, kecurangan juga terjadi di Tegal Sari Mandala II. Di mana pendaftaran 27 orang, namun saat ujian ada 30 orang. Begitu juga dengan tidak adanya transparan pengumuman.

Pantauan wartawan, para delegasi pengunjukrasa setelah aksi diterima oleh Anggota DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution.

Kemudian para pengunjukrasa langsung diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangungsong dalam ruang rapat Banggar DPRD Medan.

Baca juga : Vandiko Gultom Siap Kerahkan Kemampuan Membangun Kabupaten Samosir Tahun 2022

Didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Medan, diantaranya, Edi Saputra dan Abdul Latief, Rudiyanto menyatakan segera memanggil Camat Medan Denai dan beberapa lurah untuk hadir pada Selasa (18/01/22).

Setelah aspirasi mereka diterima langsung membubarkan aksinya dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Security DPRD Medan.(KRO/RD/Ptr)