RADARINDO.co.id-Medan : Aduan para pekerja Cleaning Service (CS) yang bekerja di dalam gedung DPRD Medan, membuat Komisi II DPRD Medan memanggil pemilik atau direktur PT Cengkraman Rajawali Perkasa (PT CRP).
Selaku pengelola Cleaning Service (kebersihan) di gedung dewan tingkat II Kota Medan, untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/10/2021).
Baca juga : Atap Dicuri & Mobiler Dirusak, Kepala SDN Sidimpuan Lapor Polisi
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi II Dhiayul Hayati (PKS), didampingi anggota Haris Kelana Damanik (Gerindra), Afif Abdilah (Nasdem) Janses Simbolon (Hanura), Plt. Sekwan H. Alida dan juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja serta Direktur PT CRP Imran.
“Segera kembalikan gaji pekerja yang dipotong oleh pihak PT selama ini. Alasan pemotongan untuk biaya sertifikat itu metode pembodohan dan akal akalan. Segera kembalikan,” ujarnya tegas.
Diawal rapat, Haris Kelana membeberkan adanya indikasi pemotongan gaji pekerja Cleaning Service yang dilakukan oleh menegemen PT CRP, untuk biaya pengurusan sertifikat kecakapan pekerja.
“Apakah benar biaya untuk sertifikat, untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dibebankan seluruhnya kepada pekerja,” katanya.
Sama halnya dengan Janses Simbolon, menilai adanya pemotongan gaji bagi pekerja CS sangat tidak wajar.
“Kami minta hal ini jangan sampai terulang lagi. Dan hal tersebut perlu dibersihkan,” ucap Janses.
Sedangkan pimpinan rapat Dhiyaul Hayati menyampaikan dilakukan RDP dengan pekerja CS DPRD Medan sangat penting. Mengingat komisi II selama ini mengurusi eksternal namun di internal sediri tidak diurusi.
Dhiyaul Hayati juga mempertanyakan kenapa biaya BPJS dibebankan keseluruhan kepada pekerja. Sementara menurut peraturan biaya itu dikenakan terhadap perusahaan.
Direktur PT CRP Imran dikesempatan tersebut juga menyampaikan, pihaknya mempekerjakan 40 karyawan. 38 orang sebagai CS dan 2 orang sebagai pengawas.
Baca juga : Danpuspomal Kunjungi Lantamal I Belawan
“Berdasarkan RAB, pihaknya memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp3.223.000 dan uang makan Rp 230.000,” jelasnya.
Menyikapi pertanyaan dan saran dari Komisi II DPRD Medan, sambung Imran, atas pengembalian uang pengurusan sertifikat yang dipotong dari gaji pekerja sebelumnya. (KRO/RD/Ptr)