Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Adakan Rapat Kerja Bersama Dinas Pariwisata

141
Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Adakan Rapat Kerja Bersama Dinas Pariwisata
Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Adakan Rapat Kerja Bersama Dinas Pariwisata

RADARINDO.co.id-Gunungsitoli : Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Adakan Rapat Kerja Bersama Dinas Pariwisata.

Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Adakan Rapat Kerja Bersama Dinas Pariwisata. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega ikuti rapat Forkada se-Kepulauan Nias yang dilaksanakan di Kaliki Resto Gunungsitoli, Senin (03/05/2021).

Adapun agenda yang dibahas dalam rapat Forkada tersebut yakni dalam hal menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah dan Pengamanan Idul Fitri Tahun 2021. Kegiatan diawali dengan ekspose Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan SIK, tentang Kesiapan Polres Nias dalam rangka PAM pada Ops Ketupat Toba-2021.

Baca juga : Nurhadi Korupsi Rp35,72 Miliar Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam paparannya Kapolres Nias menjelaskan tentang Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait larangan mudik dan prosedur pengamanan serta pelayanan pada perayaan Idul Fitri.

Ia mengharapkan kerjasama dari masing-masing daerah agar dapat melibatkan personil-personil terkait untuk bergabung dalam tim terpadu yang akan bertugas di posko-posko pengamanan.

Sementara itu Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd selaku Koordinator Forkada dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias adalah pelarangan mudik Lebaran yang dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran Satgas dan pelarangan takbir keliling pada malam hari Raya Idul Fitri 2021 serta pembentukan pos-pos pengamanan pada lokasi strategis di masing-masing Kabupaten/Kota, ucap Amizaro.

Terkait pelarangan mudik tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega menyampaikan beberapa saran yakni penerapan SOP secara ketat di pintu-pintu masuk Kepulauan Nias seperti di Pelabuhan Laut dan Bandar Udara dan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui siaran keliling dan pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis, harapnya.

Adapun hal-hal yang menjadi kesimpulan dalam rapat tersebut antara lain adalah :

1. Masing-masing daerah melakukan koordinasi dengan Polres untuk kebutuhan personil Posko.

2. Masing-masing daerah menerbitkan Surat Edaran sebelum tanggal 5 Mei 2021.

3. Memberi himbauan tidak mudik melalui pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis.

4. Memanfaatkan media center di masing-masing kabupaten/kota sebagai sarana penyebarluasan informasi.

Lihat juga : Ketua MPW PP Sumut Kunjungi Kediaman H.Edimin

5. Penumpang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan pada prinsipnya dikembalikan ke daerah asal kedatangan.

6. Karantina penumpang kembali kepada kebijakan daerah masing-masing.

7. Peralihan Koordinator Forkada yang baru dilaksanakan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias terpilih.

Rapat FORKADA tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Sekda Nias Barat, Asisten Setda Nias Selatan, Sekda Nias Utara, Dandim 0213/Nias, Kajari Gunungsitoli, Kepala UPBU Binaka Gunungsitoli.

Kepala KSOP Gunungsitoli dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias. (KRO/RD/TH)