Komisioner KPU Medan: 21 Kecamatan Se Kota Medan 4296 PPDP Telah Selesai Laksanakan Coklit

129 views

RADARINDO.co.id-Medan:
Dalam tugas pelaksanaan tahapan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yang dilaksanakan dari rumah ke rumah penduduk/ warga di Kota Medan, yang dilakukan oleh 4296 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Yang berada di 21 Kecamatan se-Kota Medan, mulai tanggal 15 Juli yang lalu, telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2020.

Hal ini, sesuai dengan laporan hasil Coklit yang sudah disampaikan PPDP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan masing – masing dan secara berjenjang, dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Seluruh PPDP sudah menyelesaikan proses coklit dan sudah menyerahkan laporan hasil coklitnya ke PPS, paling lambat tanggal 13 Agustus 2020 lalu” demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Medan Bidang Data, Nana Minarti, didampingi Komisioner KPU Kota Medan Bidang Tekhnis, M Rinaldi Khair, kepada Wartawan di Kantor KPU Kota Medan, Jumat (14/8).

Nana lebih lanjut mengatakan “Sedangkan terkait adanya catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan, pada pelaksanaan Coklit yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan menerima informasi tersebut, pada malam tanggal 13 Agustus 2020. Di mana tindaklanjut dari surat bawaslu Kota Medan tersebut, KPU Kota Medan sudah melakukan pencermatan dan perekapan terhadap data by name yang diserahkan, untuk selanjutnya diturunkan ke PPK dan PPS, guna dicermati kembali berdasarkan hasil laporan PPDP yang sudah disampaikan”.


Berhubung ada perbedaan dari jumlah rekap dan by name yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Medan, hari ini (Jumat) KPU Kota Medan sudah mengundang Bawaslu Kota Medan, untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut, terkait catatan dan saran perbaikan tersebut.

“Untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, pihak-pihak terkait dibenarkan untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan, bahkan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sekalipun, karena hal ini juga ada diatur dalam PKPU 2/2017, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau, Walikota dan Wakil Walikota. Dan di PKPU 19/2019, ditambah dengan disertai data yang autentik dan bukti tertulis. Agar DPT lebih akurat dan berkualitas, saran dan masukan semua pihak, sangat diharapkan KPU Kota Medan, untuk kesuksesan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020, sesuai dengan tahapan yang ada” ucap Nana menambahkan. (KRO/MDN/Ril/TS)