RADARINDO.co.id – Jakarta : Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian Djajadi, diminta mengklarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan media online nasional.
Permintaan itu dilayangkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi dengan nomor B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024.
Baca juga: Sepanjang 2024, Puluhan Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Atas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut, Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, meminta Kapolda Sulsel memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
“Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky, Sabtu (13/9/2024), mengutip kompas.
Intimidasi diduga dilakukan Kapolda Sulsel usai seorang wartawan memberitakan kasus pungutan liar (pungli) dalam penerbitan SIM di Polres Bone. Menurut Poengky, surat yang dilayangkan Kompolnas belum mendapat respons dari Kapolda Sulsel.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi
Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Namun, jika panggilan klarifikasi pertama tak direspons, Kompolnas akan melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua.
“Kami menunggu. Mudah-mudahan segera direspon. Jika belum direspon juga, kami akan mengirimkan surat klarifikasi kedua,” tegas Poengky, sembari mengatakan bahwa jika tidak direspon juga maka pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi Polda Sulawesi Selatan. (KRO/RD/KOMP)