Korban Penganiayaan dan Pengusaha Keberatan Penangguhan Pelaku

119
Korban Penganiayaan dan Pengusaha Keberatan Penangguhan Pelaku
Korban Penganiayaan dan Pengusaha Keberatan Penangguhan Pelaku

RADARINDO.co.id-Palas: Korban penganiayaan bersama pengusaha galian C di desa Padang garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Keberatan atas adanya rencana penangguhan Penahanan 14 tersangka perusakan dan penganiayaan di desa Padang Garugur.

Keberatan itu diungkapkan pengusaha galian C, H Paraduan Siregar bersama Timbul Siregar korban penganiayaan, didampingi penasehat hukumnya, H Tris Widodo, saat menggelar jumpa pers, di JJ Cafe, Kota Padang Sidempuan, Senin (5/7/2021).

Baca juga : PPDB SMPN 4 Siak Hulu Kampar Terima Pendaftaran Lulus Patuhi Prokes

“Pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pagi ini,” ucap H Paraduan.

Dikatakan H Paraduan, surat tersebut mereka sampaikan karena adanya upaya kelompok masyarakat, mendesak Kapolres Tapanuli Selatan agar membebaskan ataupun memberikan penangguhan 14 tersangka yang telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan cacat kebutaan salah satu mata korban dan pengerusakan 3 unit truck dan 1 unit ekscavator.

Selain itu, Lanjut Paraduan mengatakan, akibat perlakuan kelompok tersebut, Dia mengalami kerugian besar, baik secara materil maupun immateril. Dimana, usaha galian C tersebut tidak dapat beroperasi.

“Akibat perlakuan kelompok itu, mata adik kandung saya mengalami buta permanen. Tepatnya, mata sebelah kanan. 1 unit ekscavator dan 3 unit truk dirusak, usaha galian C tidak bisa beroperasi,” sebut Paraduan.

Lebih lanjut, H Paraduan Siregar mengatakan, usaha galian C itu, mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Utara pada tahun 2019 setelah izin sebelumnya diperoleh tahun 2018 dari tingkat Provinsi Sumatera Utara. Namun, hingga kini usaha itu belum menghasilkan.

“Meski sudah memperoleh izin tahun 2019 lalu, usaha ini belum menghasilkan, karena yang dilakukan baru berupa persiapan,” kata H Paraduan.

Sementara Tris Widodo mengharapkan, kepada Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan agar melihat dan mempertimbangkan kerugian dan luka yang dialami korban.

Menurut Tris, penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana harus dilakukan.

Agar, perlakuan tersebut tidak terjadi lagi, seperti yang dialami H Paraduan Siregar dan saudaranya Timbul Siregar.

“Penegakan hukum kepada tersangka sebagai efek jera, dengan maksud dan tujuan agar tidak ada lagi kedepan melakukan tindakan anarkis kepada siapapun, apalagi terhadap investor lain yang ingin membangun di daerah itu,” harapnya.

Sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada Polres Tapanuli Selatan dikatakan Tris, diharapkan kami sebagai korban mendapat atensi dan perlindungan hukum dengan tidak mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap 14 tersangka dengam alasan apapun.

Diketahui, Sabtu (3/7/2021) Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat menanggapi ratusan masyarakat dari desa Padang Garugur, Simaninggir, Batu Pulut, dan Batu Mamak, kecamatan Batang Onang, mengatakan penangkapan dan penahanan 14 warga tersebut karena tindak pidana.

Lanjut, dikatakan Roman, penangkapan dan penahanan atas dasar laporan korban yang pertama pemortalan jalan, yang kedua pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama, menyebabkan korban mengalami luka di bagian mata. Dan sekarang korban tidak bisa melihat alias buta.

Baca juga : Bupati Samosir Hadiri Rapat Khusus Bersama Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR

Kemudian, yang ketiga laporan korban, pengerusakan barang secara bersama sama, berupa 3 unit truck, 1 unit ekscavator dan barang lainnya.

Dan masalah perizinan galian C serta pemalsuan tanda tangan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan hal tersebut.

Perlu diketahui, ujar AKBP Roman, ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga tersangka. Berhubung waktu sudah sore, maka disepakati persyaratan penangguhan penahanan dilanjutkan hari Senin.(KRO/RD/AMR)