RADARINDO.co.id – Nunukan : Terbukti korupsi dana penanggulangan Covid 19, eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, dr Dulman Lekkong, dan eks Bendahara RSUD, Nurhasanah, dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut menyusul putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada keduanya dalam kasus korupsi dana penanggulangan Covid 19 tahun anggaran 2021/2022 yang bersumber dari dana BLUD RSUD Nunukan.
Baca juga: Polisi Buru Terduga Peneror Kepala Babi di Kantor Tempo
“Bagi kedua pejabat RSUD Nunukan, karena sudah inkracht dan vonisnya di atas dua tahun dalam perkara korupsi, maka keduanya kita PTDH,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, Senin (24/3/2025), melansir kompas.
Proses pemberhentian keduanya akan segera diajukan ke Kementerian PAN-RB, dengan melampirkan salinan putusan Pengadilan Tipikor sebagai dasar. Sura’i juga menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nunukan untuk bekerja secara jujur dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi mari kita periksa diri masing-masing, apakah kita sudah bekerja sesuai aturan. Cukuplah kasus-kasus yang ada menjadi pelajaran dan pengingat kita. Mari bekerja dengan baik, tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Dulman Lekkong, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Ia juga dikenai denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp430.930.085,25, subsider 6 bulan penjara. Jumlah tersebut merupakan sisa dari total anggaran Rp1.480.930.080,25, setelah sebelumnya Dulman mengembalikan Rp1.050.000.000.
Sementara itu, eks bendahara Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm) juga divonis 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan dikenai denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Baca juga: Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU
Kasus ini bermula dari temuan penyelidikan yang menunjukkan bahwa Dulman dan Nurhasanah melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi, serta tidak membayar 20 transaksi meskipun anggarannya telah dicairkan.
Dana BLUD tersebut kemudian digunakan untuk pinjaman pribadi dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pencatatan keuangan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Audit menunjukkan bahwa praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,52 miliar. (KRO/RD/Komp)