RADARINDO.co.id-Lubuk Pakam : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang, di Lapas kelas II B Lubuk Pakam.
Baca juga : Tempat Ngopi Strategis, Earth Space Cafe & Karaoke Hadir di Medan Amplas
Kedua tersangka oknum ASN bernisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan IPAL di Dinas Kesehatan, dan Wakil Direktur CV KJ berinsial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intielijen, Boy Amali SH, MH, Selasa (2/8/2022) di Lubuk Pakam.
Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan alasan subjektif yaitu kedua tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Dijelaskan, tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN sebesar Rp979 Juta.
Pengadaan itu dimenangkan CV KJ dengan kontrak kerja yang ditandatangani PPK Dinas Kesehatan dan Wakil Direktur CV KJ.
Baca juga : Kalapas Kelas IIB Psp Ikuti Launching dan MoU Aplikasi SIPINTER dan SEMPURNA di PN
“Ditemukan harga pengadaan diduga mark up dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp575 Juta,” ujarnya.
Kajari Deliserdang sebelumnya sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, pada hari Kamis 21 Juli 2022.
Sejumlah kalangan aktivis kembali mengingatkan, agar penetapan status jangan mandek pada 2 tersangka. Agar dikembangkan pada Kuasa Pengguna Anggaran atau pihak lain (KRO/RD/tim)







