RADARINDO.co.id-Jember: Korupsi proyek Pasar Balung kulon, Kecamatan Balung kabupaten Jember, terdakwa DS dan JN di tuntut kurungan 7,5 tahun penjara penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa DS dan JN dengan kurungan penjara 7,5 tahun ujuh di bacakan oleh JPU, Siti Sumartiningsih.
Baca juga : Team Trafic Accudent Analisis Poldasu Olah TKP BUS PMH Kontra BUS PMS
Sidang tersebut di bacakan di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) sore. JPU mengajukan Tuntutan masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7,6 tahun dikurangi enam bulan masa tahanan.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember sekitar bulan Juli 2021. DS pria yang menjabat sebagai Pembuat Komitmen(PPK) Disperindag Jember tersebut dan seorang Kontraktor pelaksana JN ahirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Awalnya DS dan JN tetap bisa menghirup udara segar lantaran mereka tidak di tahan oleh polisi dengan alasan Kooperatif dan tidak menghilangkan Barang Bukti .
Namun Belum sempat Dilimpahkan DS mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Negri Jember pada tanggal 25 Januari 2022.
Sebab DS menilai proses penetapan Tersangka dalam kasus itu telah cacat prosedur . Contohnya molai dari surat pemanggilan yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga penghitungan kerugian Negara oleh BPKP dinilai tidak sah.
Baca juga : Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Evaluasi VLH KLA Tahun 2022
JN yang menjadi Rekanan kerja pasar balung tersebut juga di tuntut membayar ganti rugi Rp1.8 M. Subsider 3 tahun 9 bulan kurungan Berdasarkan kerugian akibat perbuatan terdakwa, ujar Soemarno.
JPU , juga menuntut kedua Terdakwa membayar denda Rp300 juta Subsider 4 bulan Kurungan penjara. Kedua terdakwa di jerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 .tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (KRO/RD/An)