Korwil Dik Siak Hulu Kabupaten Kampar Laksanakan Rapat PPDB TA 2022-2023

180

RADARINDO.co.id – Kampar : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2022-2023 di Kabupaten Kampar yang akan dilaksanakan secara serentak dan Online pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 hingga tanggal 29 Juni 2022.

Pelaksanaan Rapat PPDB ini dilaksanakan pada, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di UPT SDN 011 Desa Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Baca Juga : Wali Kota Medan dan Masyatakat Belawan Kumpul Bahas Atasi Banjir Rob

Rapat yang digelar dan dibuka langsung oleh Korwil Dik Siak Hulu muryati. S.Pd, M.PdI, dan didampingi Ketua K3S dan Juga Kepala UPT SDN 006 Kubang Jaya Marskal Ujang. S.Pd. M.Pd Kepala UPT SDN 011 Desa Baru Salim. S.Pd. Gelar rapat yang juga dihadiri seluruh Kepala UPT SD dan Kepala Sekolah SD (Swasta) sekecamatan Siak Hulu.

Korwil Dik Siak Hulu Muryati. CH S.Pd, M.PdI saat membuka gelar rapat mengatakan, untuk PPDB TA 2022-2023 di kecamatan Siak Hulu, hendaknya diatur dengan Zona masing masing dan apabila di satu Desa memiliki 2, 3 hingga 4 sekolah tetap pelaksanaan PPDB saling memberi dan mengisi kekosongan disekolah masing masing, dan juga untuk Zonasi diatur dengan jarak tempat tinggal peserta didik.” Ucap Muryati

Selanjutnya untuk jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTOT) hal ini juga perlu dipertegas, bagi orang tuanya apakah benar anak tersebut kurang mampu dan apakah orang tuanya benar benar pindah tugas dengan alamat tinggal masuk Zonasi sekolah.” Ucap Muryati

Sementara Ketua K3S kecamatan Diak Hulu dan juga Kepala UPT SDN 006 Kubang Jaya Marskal Ujang. S.Pd, M.Pd mengatakan, disetiap Desa sekolah ditingkat SD jumlahnya berbeda beda dan jumlah penduduknya juga berbeda. Jadi untuk PPDB TA 2022-2023 kita terapkan dengan Zonasi, barulah jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas orang tua.” Terang Marskal Ujang

Lanjutnya lagi, untuk pendaftaran secara Offline kita mulai tanggal 24 Juni 2022. Dan untuk PPDB secara Online kita mulai tanggal 27 hingga 29 Juni,dan ini juga belum tentu bisa masuk sekolah karena masih ada seleksinya. Kita laksanakan PPDB ini sesuai Perbup, dan perlu juga kita melihat pada kepadatan penduduk di beberapa Desa. Hal ini yang perlu ditelusuri dengan Zonasi.

Pengalaman sebelumnya bahwa ada Orang tua siswa yang ingin anaknya masuk sekolah. Ternyata orang tua siswa tersebut tinggal di daerah Pekanbaru, jadi sewaktu anaknya mau mendaftar mereka membuat surat Domisili.

Baca Juga : 2024 Tahun Pesta Demokrasi Menentukan Presiden dan Wakil

Jadi dalam hal ini perlu perlu pertimbangan apakah anak tersebut bisa masuk sekolah. Karena banyak juga anak anak calon siswa yang benar benar masuk Zonasi.” Pungkas Marskal Ujang.

(KRO/RD/SM)