RADARINDO.co.id – Kampar : Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kampar dan Surat Edaran Kadis Dikpora Kampar Nomor :420/Dikpora-Sekr/7087 Tanggal 27 Juli 2021 Perihal Penghentian sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun Ajaran 2021/2022 Tanggal 27 juli 2021.
Baca juga : Dewan Pembina Bersama Ketua RCW Asahan Hadiri Pemasangan Plang KORAN RADAR GROUP
Sehubungan dengan Surat Edaran Kadis Dikpora Kampar Drs HM Yasir MM, Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan Perhentian Raja Tarmizi Dabri S.PdI, MSi mengundang Rapat para Kepala Sekolah Sekecamatan Perhentian Raja dari tingkat TK, SD, dan SMP baik Negeri maupun Swasta. Rapat digelar diruang Aula Kantor Korwil Disdikpora, Rabu (28/07/2021) pukul 08.00 Wib.
Pada kesempatannya Tarmizi Dabri menyampaikan, dalam Rapat tersebut menindak lanjuti surat Edaran Kadis Dikpora Kampar.
Untuk itu seluruh Kepala Sekolah diundang Rapat dalam penyesuaian Penghentian sementara Pemberlakuan Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Diminta kepada seluruh Kepala sekolah untuk memberikan mengapresiasi proses belajar mengajar sekolah saat ini secara Daring ataupun Online.
Lanjut Tamizi lagi, kami juga menegaskan sesuai Surat Edaran Kadis Dikpora penghentian PTM ini berlanjut atau diperpanjang hingga Tanggal 02 Agustus 2021.
Maka dengan adanya ini diminta kepada seluruh Kepala sekolah bersinergi dengan para Guru dan Karyawan untuk membuat tugas tugas Pekerjaan Rumah (PR) ataupun membuat soal soal tugas yang harus dikerjakan untuk para Siswa siswi yang melakukan pembelajaran secara Daring ataupun Online, tegas Tarmizi.
Tarmizi juga mengungkapkan, Dengan terindeteksinya bahwa kabupaten Kampar masuk pada Zona Level-3, diminta kepada seluruh Kepala Sekolah, para Guru dan Karyawan dalam melaksanakan kerja sehari harinya di sekolah agar terus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal ini yang perlu terus diingatkan, agar jangan sampai Kepala Sekolah dan Guru beserta Karyawan yang ada disekolah terkontaminasi penyebaran Virus Covid-19, ungkap Tarmizi Korwil yang dikenal ramah dan murah senyum ini.
Pada kesempatan yang sama Kadis Dikpora Kampar Drs HM Yasir, MM saat dikonfirmasi Awak Media melalui telepon selulernya mengatakan, Informasi Kabupaten Kampar saat ini masuk Zona Level-3 untuk itu diingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah dari tingkat TK, PAUD, PNF, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dikabupaten Kampar.
Baca juga : Bupati Samosir Bersama Pimpinan Perangkat Daerah Monitor Bantuan Korban Bencana Alam Angin Kencang
Agar terus mematuhi peraturan Pemerintah, laksanakan kegiatan sehari hari disekolah dengan memberikan pelajaran soal soal dan tugas tugas pekerjaan rumah untuk siswa dirumah secara Daring, kata Yasir.
Yasir juga menegaskan, untuk kegiatan kegiatan disekolah terus berlanjut, dan dilaksanakan sesuai dengan Visi dan Misi sekolah.
Mudah mudahan pihak pemerintah bisa cepat mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 ini, dan kita Pihak sekolah hanya bisa berharap proses belajar mengajar bisa Tatap Muka seperti biasanya. (KRO/RD/SM)