RADARINDO.co.id – Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi III DPR RI agar menjalankan amanah undang – undang teruji dan tepat sasaran guna menyelamatkan keuangan BUMN yang belakangan ini telah menjadi buah bibir publik.
Tidak sedikit pihak mencurigai, dana pinjaman kredit maupun anggaran realisasi di manajemen BUMN diduga mengalami kebocoran hingga miliaran rupiah setiap tahunnnnnnnnnnn. Anehnya, para Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan mengabaikan informasi yang di upload media dan laporan LSM/NGO.
Baca juga : Walikota Sidempuan Hadiri Roving Seminar KI Se-Sumatera
Belakangan ini yang menjadi sorotan publik tentang realisasi anggaran PTPN2 yang dicurigai terdapat penyalahgunaan namun belum pernah ditelusuri APH. Tidak hanya berhenti disitu, Laporan Keuangan (LK) Komisaris Utama dan Direktur PTPN 2 sempat berkembang dan menuai isu miring yang tidak sedap.
Pasalnya, beberapa analisa dan realisasikan yang disampaikan dicurigai bernuansa rekayasa. Sehingga berpotensi menghilangkan fakta- fakta pada aliran dana perusahaan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan. LK perusahaan plat merah ini justru terkesan tidak sesuai dengan hasil audit BPK RI.
Salah satu contoh adalah beban belanja pada tanaman semusim Tembakau mencapai miliaran rupaih setiap tahun. Bahkan anehnya, tanaman tembakau terindikasi menderita kerugian miliaran rupiah setiap tahun. Lebih gawatnya lagi, Komisari Utama dan Direktur PTPN2 memberi opini yang bikin geleng- geleng kepala, yakni mempertahankan dan memelihara nilai sejarah tentang Tembakau Deli.
Laporan produksi PTPN2 telah diaudit BPK RI kecuali tanaman semusim tembakau. Ada apa?. Demikian dikatakan narasumber RADARINDO.co.id belum lama ini. Dijelaskan bahwa tanaman tembakau efektif seluas 4 ha sekali musim. Sedangkan kerugian perusahaan sangat tidak rasional mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, LK Komut dan Direktur PTPN 2 menjelaskan menghasilkan produk tembakau yang dipasarkan terutama mempertahankan dan memelihara nilai sejarah. Sebagai penghasil Tembakau Deli, pada tahun 2020, volume penjualan tembakau PTPN 2 mencapai 9,049 ton dan volume pemasaran tahun 2020 dari lahan yang dikelola seluas 12 hektar.
Tanaman Tembakau PTPN 2 mengalami kerugian turun dari rata- rata tahun 2018 sebesar Rp368.942,72 per kg menjadi Rp367.023,87 per kg pada tahun 2019. Alasan Tembakau rugi karena capaian produksi Tembakau sebesar 31 ton atau 98,32% dari RKAP sebesar 32 ton dan 73,72% dari realisasi produksi tahun 2018 sebesar 42 ton.
Sedangkan untuk komoditi Tembakau sebesar 0,56 ton per ha dibawah RKAP 11,34% dan di atas tahun 2018 lalu 40,74%. Sumber kembali menyebutkan bahwa luas lahan 12 ha itu itu benar, tapi luas lahan yang dikelola untuk ditanami Tembakau hanya 4 ha setiap musim. Artinya lahan seluas 10 ha sampai 12 ha itu dibagi 4 musim tanaman. Sisa lahan dibiarkan agar tanah menjadi gembur untuk persiapan tanaman berikutnya.
Dijelaskanya, tujuan pemasaran tembakau terutama untuk eksport. Dimana pada tahun 2018 – 2020 PTPN 2 dikatakan kondisi belum membaiknya harga jual komoditas kelapa sawit, gula kristal dan khususnya tembakau tahun 2019. Namun PTPN 2 masih mampu mencatatkan laba dari usaha di tahun 2019, terutama dari komoditas minyak sawit.
Dijelaskan tentang Gula dan Tembakau mencatat kerugian. Anehnya meski rugi keuangan tanaman Tembakau ini tidak terurai dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya BPK tidak memberikan catatan hasil pemeriksaan pengelolaan Tembakau. Padahal tanaman tembakau mengalami kerugian miliaran setiap tahun.
LK PTPN2 menyebutkan hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan bahwa seluruh upaya yang dilakukan harus tetap mengacu pada prinsip- prinsip GCG dan profesionalisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan mengantisipasi pada target RKAP.
Menargetkan total produksi daun hijau Tembakau di tahun 2020 sebesar 1.945.080 lembar, turun 90,12% dibandingkan realisasi tahun 2019. Produksi tembakau daun kering ditargetkan sebesar 4 ton, turun 90,35% dibandingkan realisasi tahun 2019, dan produksi ready ball ditargetkan sebesar 3 ton, turun sebasar 90,29% dibandingkan realisasi tahun 2019.
Berdasarkan data dan informasi bahwa berdasarkan audit BPK Nomor 3/auditama VII/KINERJA/3/2020 tanggal 12 Maret 2020 antara lain menyebutkan Pabrik Gula (PG) Sei Semayang tidak menggiliing tebu tahun 2019 sehingga terjadi laba yang tidak tercapainya sebesar Rp74.459.956.363,29.
Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp11.420.900.857. Penjualan minyak sawit sampai di bulan Juni 2019 sebesar Rp316.808.438.771 tercatat data manual. Serta sampai Juni 2019 RKAP sebesar Rp490.515.037,000. Inti sawit sampai bulan Juni 2019 sebesar Rp31.615.247.586 tercatat data manual dan RKAP sebesar Rp72.508.853.000.
Untuk penjualan PKP tahun 2019 sebesar (O). Penjualan PKM tahun 2019 sebesar (0). Penjualan Karet tahun tahun 2019 sebesar (0) Penjualan Teh tahun 2019 sebesar (0). Gula ssampai Juni 2019 sebesar Rp136.289.735.000 tercatat data manual dan RKAP sebesar Rp713.255.616. Tetes sampai Juni 2019 sebesar Rp16.729.322.350 dan RKAP sebesar Rp26.136.959.
Pada penjelasan PTPN II disebutkan tentang beban tanaman semusim (produksi) Tembakau sebelum masa panen tahun 2017 sebesar Rp17.423.647.338 dan tahun 2018 sebesar Rp6.743.385.487. Beban tanaman semusim (produksi) Tembakau ditangguhkan atas pengolahan tanah tahun 2017 sebesar Rp2.096.150.276 dan tahun 2018 seluas 84 ha sebesar sebesar Rp18.081.003.360.
Laporan posisi keuangan (neraca) dengan posisi keuangan konsolidasian tahun 2018 menunjukkan total aset sebesar Rp7.430.261 Juta berada diatas RKAP sebesar Rp525.791 Juta dan dibandingkan tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp478.911 Juta. Pemasaran nilai penjualan ekspor dan lokal tahun 2018 sebesar Rp1.169.114 Juta berada dibawah RKAP sebesar Rp524.705 Juta dibandingkan tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp71.872 Juta.
Dampak dari transaksi ini adalah perusahaan bisa mengakui pendapatan di 2019 atas lahan tersebut sebesar Rp13 miliar. Penjelasan Direktur PTPN 2 tentang biaya tanaman Tembakau dialokasikan diantaranya untuk gaji – tunjangan – bisos Pegawai/ staf, membangun & memelihara. Bibitan pengolahan tanah untuk tanaman,
Menanam & memelihara tanaman panen & pengangkutan – biaya umum, jumlah biaya tanaman – biaya pengolahan, Jumlah beban produksi, penyusutan, jumlah beban produkai kebun, biaya produksi di Af. Kebun, persediaan awal dan persediaan akhir. Beban pokok produksi, biaya usaha/ operasi biaya produksi FOB, harga pokok kebun harga pokok FOB. Konfirmasi berita telah disampaikan namun Direktur dan Komud PTPN2 masih enggan memberi tanggapan.
Baca juga : Bupati Kampar Secara Resmi Lantik PAW Kades Lubuk Sakat
Sumber juga mencurigai alokasi anggaran penanganan perkara- perkara hukum di PTPN II antara lain mengeluarkan biaya- biaya untuk Konsultan Hukum Perkara TUN tahun 2018 sebesar Rp748.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp130.000.000.
Konsultan Hukum Perkara Pidana tahun 2018 sebesar Rp1.275.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp210.000.000. Konsultan Hukum Perkara PHI tahun 2018 sebesar Rp555.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp195.000.000.
Konsultan Hukum perkara perdata tahun 2018 sebesar Rp9.187.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp2.145,000.000. Honor Lawyer, Fee pemenangan perkara dan biaya alat bukti perkara tahun 2018 sebesar Rp3.436.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp16.500,000.000. Hingga berita dilansir Direktur PTPN2 belum bersedia membalas konfirmasi KORAN RADAR GROUP. (KRO/RD/TIM)