RADARINDO.co.id-Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 15 satuan tugas (satgas) khusus di bawah Kedeputian Pencegahan. Tujuan pembentukan Satgas untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pelbagai program pemerintah terkait penanganan Covid-19.
“Di bidang pencegahan, KPK sebagai ‘trigger mechanism’ melakukan fungsi koordinasi dan ‘monitoring’ di tingkat pusat dan daerah, KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (18/8).
Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawai Pomolango dan Nurul Ghufron. Tim satgas tersebut juga ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat.
Sedangkan di tingkat daerah, KPK memberdayakan 9 satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi pemda dalam proses “refocusing” kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Bidang-bidang yang diawasi meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun
Program-program yang diawasi dan diberikan rekomendasi adalah pertama, bidang Kesehatan yaitu untuk program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan Kematian.
Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja; program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA; program Logistik, Pangan, Sembako; PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek; BLT Dana Desa.
Ketiga, bidang UMKM yang meliputi Program Subsidi Bunga; Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi; Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss); Program PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN); Program Investasi untuk Modal Kerja. Kelima, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang meliputi Program Padat Karya kementerian/lembaga; Program Tambahan Insentif Perumahan MBR
Pimpinan KPK juga mendatangi pemda-pemda seperti DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jambi dan pemda lainnya untuk memastikan penanganan Covid-19 tepat sasaran. (KRO/RD/Merdeka)