RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada praktik penyalahgunaan identitas para pekerja harian lepas untuk mencairkan sejumlah uang di proyek.
Baca juga: Eks Walikota Kupang Ditahan Kasus Korupsi Tanah
“Jadi ada subkon-subkon fiktif yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, diantaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” kata Budi dalam keterangannya, Jum’at (16/10/2025).
Budi mengatakan, hal tersebut didalami KPK saat memeriksa empat saksi, yakni Danang Adi Setiadji selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP, Junaidi Heriyanto selaku Manager Proyek MPP Paket 7.
Kemudian, Darmawan Surya Kusuma selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line, serta Sholikul Hadi selaku Manager Proyek Jayapura dan Kendari.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Karantina Sumut
Penyidik menduga, identitas pekerja lepas itu digunakan untuk mencairkan uang di proyek fiktif. “Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” ujar Budi.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp80 miliar. (KRO/RD/Komp)







